Urus SKCK, SIM, dan STNK Harus Pakai Kartu BPJS, Polri Mendukung Banget

- 22 Februari 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi: Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta
Ilustrasi: Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta /Antara

INDRAMAYUHITS -- Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) syaratnya tidak lagi hanya lulus ujian di kantor kepolisian.

Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM juga diharuskan memiliki kartu BPJS.

Selain untuk mendapatkan SIM, kartu BPJS juga menjadi salah satu syarat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: RS Pertamina Membutuhkan Tenaga Medis untuk 19 Formasi, yang Minat Segera Kumpulkan Berkas Waktu Terbatas

Perubahan itu sesuai kebijakan pemerintah yang mempersyaratkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa Polri mendukung kebijakan melalui Inpres tersebut.

Dikatakan, kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Perawat di RS Mitra Plumbon Diperpanjang hingga 31 Maret, Segera Daftarkan di Link Ini

"Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x