INDRAMAYUHITS -- Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) syaratnya tidak lagi hanya lulus ujian di kantor kepolisian.
Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM juga diharuskan memiliki kartu BPJS.
Selain untuk mendapatkan SIM, kartu BPJS juga menjadi salah satu syarat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Perubahan itu sesuai kebijakan pemerintah yang mempersyaratkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa Polri mendukung kebijakan melalui Inpres tersebut.
Dikatakan, kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 Februari 2022.