Komisi Yudisial RI Buka Rekrutmen Pegawai untuk Penempatan Tiap Provinsi, Pendaftaran Hingga 31 Mei 2022

- 19 Mei 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi Komisi Yudisial (KY).
Ilustrasi Komisi Yudisial (KY). /Antara

INDRAMAYUHITS – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia membuka rekrutmen pegawai untuk bagian penghubung di lembaga tersebut.

Penerimaan pegawai di Komisi Yudisial RI ini terbuka untuk masyarakat Indonesia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Dilansir Indramayu Hits dari Bursa Kerja Depnaker, Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Mei 2022: Lembaga Pemerintah LKPP Buka Rekrutmen Staf Administrator, Yuk Daftar!

Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Buka Rekrutmen Pegawai Nonmedis Bidang Digital Transformation Office, Banyak Formasinya

Berikut ini persyaratan Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial tahun 2022 yang dibutuhkan.

Persyaratan Umum:

Warga Negara Indonesia

Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sehat jasmani dan rohani

Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung

Pendidikan paling rendah S1

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75

Baca Juga: Sejarah Berdirinya Pesantren Babakan, Dirintis Ki Jatira, Ulama Bangsawan yang Memilih Hidup Bersama Jelata

Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik

Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan

Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun

Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial

Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Bebas dari narkoba.

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Beasiswa Talenta Digital 2022, dari 200 Ribu Kuota Tersisa 120 Ribu, Daftar di Link Ini!

Syarat Calon Koordinator:

  • Berpendidikan sarjana hukum
  • Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik
  • Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan
  • Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik
  • Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah

Bagi yang memenuhi kualifikasi dan berminat untuk mendaftarkan diri via online dengan mengakses link ini: PENDAFTARAN ONLINE PENGHUBUNG KY

Pendaftaran dibuka hingga 31 Mei. Bagi yang ingin mengetahui ketentuan secara detail bisa mengakses link ini: INFORMASI REKRUTMEN PEGAWAI KY. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Bursa Kerja Depnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x