Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh lambaga pusat untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke Baznas provinsi atau Baznas kabupaten/kota.
Dilansir Indramayu Hits dari Bursa Kerja Depnaker pada 12 April 2022, BAZNAS Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota komisioner dengan persyaratan sebagai berikut:
Pimpinan Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode 2022–2027
Syarat Pendaftaran:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Beragama Islam
Bertaqwa kepada Allah SWT
Baca Juga: Gong Reformasi Madrasah Ditabuh, Begini Garis Besarnya Menurut Menag Yaqut
Berakhlak mulia