Siswa Bunuh Diri Akibat Banyak Tugas saat PJJ, KPAI Desak Kemendikbud Evaluasi Pembelajaran Daring

- 2 November 2020, 11:06 WIB
ilustrasi stress  PJJ.
ilustrasi stress PJJ. /cedars.sinai

PR INDRAMAYU- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19 untuk dievaluasi, menyusul banyak kasus dampak dari kebijakan ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman resmi RRI yakni Teranyar, siswa SMP di Tarakan,  Kalimantan Utara, diduga bunuh diri akibat banyaknya tugas selama masa pembelajaran daring pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu. 

"KPAI mendorong Kemdikbud RI, Kementerian Agama RI, dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada fase kedua yang sudah berjalan selama 4 bulan," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika dihubungi RRi Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Gubernur Sao Paulo Brazil Wajibkan Vaksin Covid-19, Warga: Bertentangan dengan Keinginan Kami

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan, pembenahan PJJ seharusnya menjadi prioritas kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

"Adanya kasus seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi PJJ daring dan luring secara komprehensif. Termasuk evaluasi berbagai regulasi terkait PJJ seperti Kurikulum Darurat," ujar Satriwan kepada RRI Senin, 2 November 2020.

Ia juga membahasat terkait tentang pola pemberian tugas pada siswa dalam pelaksanaan PJJ di masa pandemi.

Baca Juga: Ardhito Pramono Kenang Kota Yogyakarta dan Masa Kecil, Pernah Ganti Cita-cita Sampai 3 Kali

“Pola memberikan tugas sebagai bentuk interaksi itu yang mendominasi. Kami melihat  pola pemberian tugas yang menjadi metode interaksi antara guru dan siswa di PJJ fase kedua ini masih terjadi. Ini yang mestinya dilakukan evaluasi, P2G meminta kepada Kemendikbud untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap PJJ, artinya agar PJJ ini ada perbaikan perbaikan, dalam hal ini guru. Bagaimana dinas pendidikan berkoordinasi dengan Kemendikbud,” kata Satriwan.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, kasus-kasus ini mengindikasi kuat bahwa beban PJJ menjadi salah satu penyebab peserta didik depresi sampai memutuskan bunuh diri. 

FSGI menyayangkan pihak-pihak yang semestinya melindungi peserta didik, justru kerap terburu-buru menyangkal motif dugaan dibalik bunuh diri siswa.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah SBY Sebut Rakyat Punya Hak dan Boleh Lakukan Demo Anarkis? Simak Faktanya

"Penyangkalan ini yang pada akhirnya mengakibatkan pelaksanaan PJJ fase 2 secara signifikan tidak ada perubahan," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemendikbud, Evy Mulyani mengklaim bahwa PJJ selama masa pandemi didesain tanpa memberi beban untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum yang ada untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan.

“PJJ hadir memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” kata Evy melalui pesan singkat What’s App Minggu, 1 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Kronologi Perayaan Halloween Kanada Berujung Kematian Hingga 2 Orang Meregang Nyawa

Menurutnya, di dalam penyusunannya, Kemendikbud sudah memperhatikan seluruh kondisi yang mungkin dapat terjadi selama masa pandemi Covid-19 saat ini. Oleh sebab itu, selama prosesnya Kemendikbud memberikan berbagai alternatif dalam PJJ untuk diterapkan sehingga tidak hanya terbatas pada gawai, dan akses internet.

"Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa dengan memperhatikan kondisi psikologis siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah," ujar Evy.

Baca Juga: Ketahui 3 Tantangan Berikut Ini yang Harus Dihadapi dalam Menyikapi Penyebaran Hoaks

Namun ketika disinggung mengenai siswa yang bunuh diri di Tarakan, Kalimantan Utara, Evy tidak membenarkan bahwa siswa tersebut berada di bawah kementeriannya.

“Siswa tersebut adalah siswa MTs, sebaiknya ditanyakan ke Kemenag sesuai kewenangan,” tandas Evy.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x