2. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, maka pembelajaran tatap muka terbatas akan memasuki fase baru yaitu masa kebiasaan baru.
Layanan pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran tatap muka (PTM) ini dapat dilakukan setelah beberapa syaratnya terpenuhi.
Adapun syaratnya adalah para pendidikan dan tenaga kependidikan telah divaksin Covid-19 secara lengkap.
Selain itu, paling lambat vaksinasi tersebut dilakukan pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling untuk Wilayah Jadetabek Periode Seni 10 Mei 2021, Ada 14 Titik Lokasi
Jika syarat tersebut dapat dipenuhi maka sekolah tersebut dapat melakukan layanan pembelajaran tatap muka.
Bagi sekolah yang belum memenuhi hal tersebut maka tidak bisa untuk melanjutkan layanan pembelajaran tatap muka untuk sementara waktu.
Perlu diketahui mekanisme pembelayaran tatap muka yang rencananya akan dilakukan pada Juli 2021 mendatang pun berlaku untuk perkuliahan.