PR INDRAMAYU – Layanan Samsat Keliling (Samling) kembali dibuka hari ini Senin 10 Mei 2021.
Samsat Keliling periode Senin 10 Mei 2021 ini akan ada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan Samsat Keliling ini dibuka untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kenaraan bermotor.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Doni Monardo: Ini Adalah Keputusan Terbaik
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling, pastikan untuk membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat untuk membayar pajak melalui Samsat Keliling ini cukuk membawa KTP, BPKB dan STNK asli dengan salinan fotokopinya,
Selain itu, pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp1.2 Juta Melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Layanan Samsat Keliling ini hanya akan melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja.