Aturan Penggolongan SIM C Bakal Segera Diberlakukan, Simak Penjelasannya

- 14 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, aturan penggolongan SIM C bakal segera diberlakukan.
Ilustrasi SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, aturan penggolongan SIM C bakal segera diberlakukan. /Dok. NTMC Polri

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube NTMC Channel pada Selasa, 13 Juli 2021, aturan tentang pembagian SIM C menjadi tiga jenis memang sudah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu.

"Aturan ini baru diundangkan per Februari 2021, seperti halnya produk perundangan, kita punya masa sosialisasi minimal selama 6 bulan," ujarnya

"Selain kita mensosialisasikan ke masyarakat, kita juga persiapkan sarana dan prasarana bagi petugas yang ada di Satpas," kata Arief dalam keterangan resminya.

Kini aturan pembagian SIM menjadi tiga jenis ini akan segera diselenggarakan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 12-17 Juli 2021, Perhatikan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

"Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc ataupun 500 cc, sudah bisa meningkatkan golongannya.

"Dari C menjadi SIM C1," ujarnya kembali.

Perlu diketahui bahwa sejak Februari 2021 lalu, sudah ada wacana pihak kepolisian akan membagi SIM C menjadi tiga jenis.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder motor.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x