Beberapa Jenis SIM Berdasarkan Ketentuan Usia, Salah Satunya Ada yang Minimal 23 Tahun

25 Juni 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini merupakan beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan ketentuan usia, salah satunya ada yang minimal 23 tahun. /Polda Metro Jaya

PR INDRAMAYU - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepemilikan SIM merupakan suatu bukti yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian bahwa seseorang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di Jalan Raya.

Seperti yang kita tahu bahwa syarat untuk memiliki SIM adalah salah satunya minimal berusia 17 tahun.

Baca Juga: Prediksi Wales vs Denmark di Babak 16 Besar Euro 2021 Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain

Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis SIM yang mensyaratkan usianya lebih tinggi.

Pihak Kepolisian Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.

Adapun beberapa jenis SIM dengan ketentuan usia yang berbeda berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, berikut di antaranya:

Baca Juga: Tidak Perlu Bingung, Berikut Adalah Perbedaan SIM C,CI, CII

1.Minimal Usia 17 Tahun

- SIM A, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan yang tidak melebih 3.500 Kg, baik kendaraan mobil penumpang maupun mobil barang.

- SIM C, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

- SIM D, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua bagi penyandang disabilitas.

- SIM DI, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan mobil bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Resmi! UEFA Hapus Aturan Gol Tandang di Liga Champions dan Liga Europa Mulai Musim 2021-2022

2. Minimal Usia 18 Tahun

- SIM CI, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas 250-500 cc.

3. Minimal Usia 19 Tahun

- SIM CII, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

4. Minimal Usia 20 Tahun

- SIM A umum, Jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang umum atau barang umum.

- SIM BI, Jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Baca Juga: Ada 2 Zona Merah di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Kurangi Pergerakan!

5. Minimal Usia 21 Tahun

- SIM BII, Jenis SIM yang diperuntukkan berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

6. Minimal Usia 22 Tahun

- SIM B1 Umum, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Baca Juga: 5 Duel Pemain Yang Menarik Perhatian Pada Babak 16 Besar Euro 2021

7. Minimal Usia 23 Tahun

- SIM BII Umum, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Demikian beberapa jenis SIM dengan ketentuan usia yang berbeda.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler