Ronaldo Terancam Kena Sanksi Gegara Langgar Protokol Kesehatan, Presiden Juventus Bantah Tudingan

- 16 Oktober 2020, 18:54 WIB
Cristiano Ronaldo dituding langgar protokol kesehatan.
Cristiano Ronaldo dituding langgar protokol kesehatan. /foxsports.com.au/AFP
 
PR INDRAMAYU - Setelah Mega Bintang Juventus Cristiano Ronaldo dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19, Ronaldo tetap memilih pergi ke Portugal untuk ikut dalam skuat timnas pada ajang UEFA Nations League.

Bintang asal Portugal itu terancam mendapat sanksi karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Ronaldo dinilai mengabaikan regulasi pemerintah Italia yang mewajibkan seluruh pemain Juventus karantina setelah ada staf yang terpapar virus.

Baca Juga: Comeback, Mino WINNER dan Kim Junsu Bersiap Gelar Konser dengan Album Kedua 'Take'

"Tanpa memerhatikan peraturan, saya pikir dia (CR7) sudah melanggar protokol kesehatan," kata Menteri Olahraga Italia, Vincenzo Spadafora seperti dilansir Fox Sports Jumat, 16 Oktober 2020.

Ronaldo masih dalam masa isolasi setelah dinyatakan positif tertular Covid-19.
 
Ronaldo justru terbang ke Italia untuk karantina mandiri di Turin. Hal ini justru memancing polemik.
 
Baca Juga: Pemerintah Irak Geram, Teroris ISIS Sengaja Dimusnahkan oleh Pesawat Drone Reaper RAF

Presiden Juventus, Andrea Agnelli membantah sang bintang melanggar peraturan.
 
Agnelli berdalih, kembalinya Ronaldo ke Turin justru untuk menaati regulasi pemerintah Italia yang mewajibkan seluruh pemain Juventus karantina setelah ada staf yang terpapar virus.

"Cristiano Ronaldo kembali ke Italia dengan pesawat medis yang memiliki izin dari otoritas kesehatan. Dia akan melanjutkan isolasi di rumahnya," kata Agnelli melalui pernyataan resmi klub.
 
Baca Juga: Hari Pangan Sedunia di Momen Pandemi, Menteri Edhy Optimis Sektor Kelautan dan Perikanan Jadi Solusi

Ronaldo dan rekan setimnya, Weston McKennie akan dikarantina di Turin selama 10 hari kedepan.
 
Mereka harus diperiksa intensif hingga negatif Covid-19 agar bisa kembali bergabung dengan skuat.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x