Semua Pekerja/Buruh Harus Dapat! Berapa Besaran THR yang Harus Diterima? Simak Penjelasan Menaker Berikut Ini

- 29 Maret 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi pekerja, berapa besaran THR atau Tunjangan Hari Raya yang harus diterima pekerja atau buruh jelang Lebaran 2023 ini?
Ilustrasi pekerja, berapa besaran THR atau Tunjangan Hari Raya yang harus diterima pekerja atau buruh jelang Lebaran 2023 ini? /KemenkopUKM

INDRAMAYUHITS  – Berapa besaran THR atau Tunjangan Hari Raya yang harus diterima pekerja atau buruh jelang Lebaran 2023 ini?

Bila merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan harus mendapatkan gaji atau upah sebesar 1 bulan.

Bagaimana dengan pekerja/buruh yang masa kerjanya barus 1 bulan terus menerus atau kurang dari 12 bulan?

Baca Juga: JEBOL KTP ! Ini Perintah Dirjen Dukcapil yang Baru Lho !

Berdasarkan aturan yang ada, jika kurang dari 1 tahun minimal 1 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.

Namun demikian, sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, bisa saja perusahaan memberikan THR lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Yang pasti kata dia, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 telah diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut, besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibatasi kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Secara rinci, menurut Ida Fauziyah, untuk membayar THR 1 bulan ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Apabila pekerja harian lepas memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan untuk THR dihitung dari rata-rata yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang belum 12 bulan masa kerjanya, maka THR 1 bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Baca Juga: Bukan Gertak Sambal, Debitur Nakal BPR Indramayu Dideadline 25 Hari, bila Tak Ada Itikad Baik Ini Risikonya

Hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan SE tersebut, ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

Bagi pekerja/buruh, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pihaknya menggarisbawahi dasar perhitungan THR perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023, tetap wajib membayar THR keagamaan.

Perhitungan THR untuk kelompok ini menggunakamn dasar nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang dapat disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ujar dia.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Virgo Besok 30 Maret 2023 : Kerja Tambahan Tingkatkan Penghasilan Anda

Untuk diketahui, Menaker telah menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar melakukan pengawasan ketat terhadap THR.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib diisi secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x