Pendampingan dilakukan mulai dari seleksi hingga penguatan kemampuan bahasa.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, bagi yang ingin mendaftarkan diri kuliah di Universitas Islam Al Azhar ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke Universitas Al-Azhar adalah lulusan Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Al-Azhar.
Di antaranya memenuhi syarat kompetensi bahasa dari lembaga yang diakui Universitas Al-Azhar.
Kedua, sebagai dasar pemberian rekomendasi beasiswa dan non beasiswa, Kementerian Agama akan bekerja sama dengan Pusat Bahasa Al Azhar Markaz Syekh Zayd (MSZ) dalam menyelenggarakan uji kompetensi.
Uji kompetensi itu meliputi: Ikhtibâr Tashfiyah, Tes Wawasan Kebangsaan, dan Tahdîd Mustawâ.
Ketentuan teknis akan diumumkan terpisah oleh Markaz Syekh Zayed melalui cabangnya di Indonesia.