PUTRI CANDRAWATHI Makin Terpojok, Bisa Dipidana karena Alasan Ini, LPSK Minta Kapolri Lakukan Pemeriksaan

- 16 Agustus 2022, 08:32 WIB
Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. /instagram @mnctvnews

INDRAMAYUHITS – Putri Candrawathi bisa bernasib sama dengan suaminya Ferdy Sambo.

Hal itu terkait dengan laporan yang pernah dilayangkan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dari laporan dugaan kasus pelecehan seksual itulah Putri Candrawati bisa diproses pidana.

Baca Juga: LPSK Ancam Lakukan Ini bila Kesaksian Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J Berubah-ubah

Abdul Fickar berpendapat, polisi bisa menelusuri laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Putri Candarwati pada dua hal.

Pertama, terkait dugaan menyampaikan berita bohong dan kedua upaya menutup-nutupi peristiwa lainnya.

“Melaporkan berita bohong dan yang kedua, dia sengaja untuk menutupi kejadian yang lain," ujar Fickar dikutip dari Antara, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: ORANG DEKAT Bongkar Sosok Rita Yuliana, Mulai Dugaan Istri Simpanan Ferdy Sambo, Operasi Plastik hingga Resign

Fickar berpendapat, dalam laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi, seolah-olah dirinya menjadi korban.

Jika Putri Candrawathi terbukti melaporkan berita bohong, maka istri Ferdy Sambo itu bisa dijerat Pasal 220 mengenai laporan palsu.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x