Dia menjelaskan bahwa Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
Baca Juga: KEMENAG Siapkan Prosedur Khusus Rekrutmen Guru Baru untuk Madrasah, Begini Skemanya
“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” kata Aqil.
Bagi yang berminat, dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH dengan persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
Dikatakan Aqil, para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.