Kemenkop UKM Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi Tiap Kabupaten/Kota, Cepat Daftar Waktu Terbatas!

- 5 Agustus 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi lowongan kerja Kemenkop UKM.
Ilustrasi lowongan kerja Kemenkop UKM. /HelloVector/ Pixabay// HelloVector/ Pixabay

Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:

Baca Juga: MINIMAL S1, Kementerian PPN/Bappenas Buka Rekrutmen Pegawai untuk Gabung Tim Kornas, Cek Persyaratannya!

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

Baca Juga: Direktorat PKPM Kementerian PPM Buka Rekrutmen Tenaga Ahli bagi Lulusan S1, Ditutup Pertengahan Juli 2022

  • Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
  • Kantor pusat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav. 3-4 Kuningan, Jakarta.

Dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenkop UKM 5 Agustus 2022, berikut ini formasi dan persyaratan lowongan kerja di Kementerian Koperasi.

Baca Juga: Lembaga di Bawah Kementerian Keuangan, KPKNL Buka Rekrutmen Pegawai Non PNS, Cek Penempatannya!

Tenaga Pendamping Koperasi

Syarat Pencaker :

  • Pendidikan minimal Strata Satu (S1) Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan dan bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat
  • IPK ≥ 3.00 pada skala 4.00
  • Memiliki pengalaman pendampingan minimal 1 (satu) tahun
  • Diutamakan yang memiliki pemahaman tentang perkoperasian
  • Untuk pemasaran diutamakan praktisi bidang ekspor
  • Bersedia mendampingi minimal 1 Koperasi secara offline dan maksimal 5 Koperasi secara online dalam wilayah kerja
  • Terbiasa bekerja secara hybrid (offline dan online)
  • Tidak sedang dalam kontrak kerja dengan Instansi Pemerintah maupun swasta
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya
  • Berdomisili di lokasi koperasi yang akan didampingi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juli 2022: Kementerian PPN Buka Formasi Staf Non-PNS minimal S1, Daftar di Link Ini

Penempatan di Kabupaten/Kota berikut ini:

Bandung, Jawa Barat

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah