Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Sosial, Polri Beber Peran Empat Pimpinan Yayasan ACT

- 26 Juli 2022, 06:52 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri. /Antara/Rivan Awal Lingga

INDRAMYUHITS – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.

Mereka adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Baca Juga: 4 Pejabat ACT Tersangka, Segini Dana Donasi-Kompensasi Lion Air yang Diselewengkan, ke Mana Saja Alirannya?

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengungkap peran empat tersangka tersebut.

Tersangka pertama Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan dilansir dari PMJ, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Kata Primbon Jawa, Kalau Mau Kaya Pilih Usaha yang Cocok Sesuai Weton Hari Lahir, Begini Penjelasannya

Pada tahun 2015, kata Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x