INDRAMYUHITS – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.
Mereka adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengungkap peran empat tersangka tersebut.
Tersangka pertama Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022.
"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan dilansir dari PMJ, Senin 25 Juli 2022.
Pada tahun 2015, kata Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.