INDRAMAYUHITS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir aplikasi PSE lokal dan asing, termasuk My Pertamina bila tidak segera mengindahkan ketentuan.
Kominfo sejauh ini telah memberikan pemberitahuan kepada beberapa aplikasi yang beroperasi di Indonesia soal itu.
Pasalnya banyak aplikasi yang belum mendaftarkan diri di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk MyPertamina yang terbaru rilis yang digunakan sebagai transaksi pembelian BBM.
Baca Juga: BANYAK YANG TIDAK TAHU, Berikut Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Sebagaimana telah dikatakan Menkominfo bahwa aplikasi yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri wajib mendaftar.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Twitter, Instagram, Facebook, Google, Gojek dan aplikasi lainnya.
Karena menurut keterangannya aplikasi yang belum terdaftar pada tanggal 20 Juli 2022 akan diblokir Kominfo.
Baca Juga: Kunci Jawaban Permen Serigala pada MPLS : Diusulkan Anies Baswedan
Kominfo sendiri mengaku telah menyosialisasikan pendaftaran PSE sekitar dua tahun yang lalu, dan sampai sekarang masih banyak aplikasi di dalam negeri atau luar negeri belum terdaftar.
Lalu bagaimana dengan MyPertamina dan Pedulilindungi? Karena aplikasi tersebut banyak dipakai oleh banyak orang di pasca pandemi ini.