Menkoinfo Johnny G Plate mengatakan bahwa Pedulilindungi adalah aplikasi publik, dan tidak masuk pada aturan tersebut.
Baca Juga: KEPSEK-GURU WAJIB TAHU, Berikut Ini 5 Strategi Penerapan Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri
Johnny juga menegaskan bahwa Pedulilindungi sudah terdaftar di PSE sebagai PSE lingkup publik.
“Sedangkan untuk MyPertamina sebagai PSE Lingkup Privat wajib memenuhi ketentuan pendaftaran dan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission)," ujar Menkominfo, Jumat 15 Juli 2022.
Kominfo sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada aplikasi lokal ataupun asing untuk segera mendaftarkan sebagai PSE lingkup privat, karena pendaftaran tersebut akan ditutup sekitar lima hari kedepan.
Dilansir oleh Indramayuhits dari laman pse.kominfo.go.id, PSE Lingkup Privat lokal yang sudah terdaftar ada 5.488, dari Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, hingga layanan jasa pembayaran seperti Gopay dan Ovo.
Sedangkan unutk PSE asing yang sudah terdaftar ada 82 yang terdiri dari Soptify, Mi Chat, Resso sampai TikTok.
Dan yang paling mencenangkan adalah platform media sosial besar seperti Google, Facebook, Instagram dan Twitter belum mendaftarkan dirinya di PSE pada Kominfo. ***