Begini Loh Cara Perpanjang SIM Online yang Mudah dan Simpel, Simak Tutorialnya!

- 25 Juni 2022, 08:30 WIB
Cara perpanjangan SIM bisa dilakukan online tanpa antre.
Cara perpanjangan SIM bisa dilakukan online tanpa antre. /TRIBRATA NEWS/POLRES BONDOWOSO

INDRAMYUHITS – Ternyata, ada acara mudah untuk memperpanjang SIM secara online tahun 2022 ini.

Bagi masyarakat tak perlu lagi antre jauh di kantor kepolisian atau mobil keliling yang tak ada setiap waktu.

Saat ini memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online yang caranya mudah dan simple.

Baca Juga: Tiga Cara Mudah Copy Paste Konten dari Instagram, Bisa via Laptop atau Handphone

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat yang dimaksud adalah administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Perpanjang SIM terkadang membuat sebagian orang menjadi hal yang menjengkelkan, pasalnya kita harus mengantre dengan ratusan orang.

Baca Juga: Jarang Digunakan Pengguna, Begini Cara Membuat Polling atau Survei di Instagram Stories

Tidak sedikit orang dalam perpanjang SIM menggunakan jasa orang lain agar bisa mendapatkan SIM dengan masa aktif yang baru.

Namun, tahukah kita ternyata di era digital seperti ini, perpanjang SIM bukanlah hal yang sulit dan menyebalkan.

Berikut kami paparkan tentang cara memperpanjang SIM dengan cara online:

Baca Juga: Lupa Password Instagram? Jangan Panik, Ada 3 Pilihan Cara Mengatasi Masalah Ini, Simak Tutorial Berikut Ini

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store di handphone Anda

2. Langsung lakukan registrasi

3. Lalu, pilih menu SIM

4. Lanjut, pilih perpanjang SIM

5. Berikutnya, pilih jenis SIM sesuai kebutuhan

Baca Juga: Beberapa Negara Bisa Akses WhatsApp Pay, Bagaimana Indonesia? Simak Saja Dulu Cara Buat Akun hingga Transfer

6. Mengisi data diri

7. Memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas untuk Penerbitan SIM sesuai dengan daerahnya

8. Memilih metode pengiriman atau diambil sendiri di tempat pengambilan SIM

9. Pembayaran PNBP, lakukan sesuai dengan instruksi yang diberikan

10. Selesai, tinggal menunggu hingga SIM diterbitkan

Baca Juga: Kirim Pesan di WhatsApp Tanpa Menyimpan Nomor HP-nya, Bagaimana Caranya? Simak Tiga Cara Berikut

Yang perlu diperhatikan sebelum melakukan kegiatan di atas, perlu menyiapkan beberapa berkas wajib.

Berikut ini berkas yang wajib dilampirkan dalam bentuk foto (jpg):

1. Foto e-KTP

2. Foto SIM lama

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

4. Pas foto dengan background warna biru, resolusi 480 x 640

5. Melakukan tes kesehatan melalui laman erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi melalui aplikasi ePsi

Baca Juga: FITUR BARU! WhatsApp Punya Aplikasi Boomerang, Cek Cara Penggunaannya Berikut Ini

Hasil tes kesehatan dan psikolog tersebut nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Itulah beberapa cara perpanjang SIM online 2022 yang bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor kepolisian setempat. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x