INDRAMAYUHITS – Beredar kabar mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dua periode, 2010-2015 dan 2015-2018, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya, selain menetapkan status tersangka, juga telah mencekal Mardani H Maming ke luar negeri.
Dilansir Indramayu Hits dari Antara, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengungkapkan hal itu, Senin 20 Juni 2022.
Diduga, Mardani H Maming tersangkut kasus izin tambang saat ia masih menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.
Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981 itu punya jabatan mentereng di tingkat nasional.
Tak tanggung-tanggung, pria muda yang murah senyum itu saat ini menjabat sebagai Ketua Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Baca Juga: Silaturahmi Ikatan Alumni GP Ansor dan Banser Dibubarkan, Pemakaian Atribut Akan Diproses Hukum
Tak hanya itu, jabatan mentereng lainnya, Mardani H Maming juga memegang posisi sangat strategis di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai Bendahara Umum.
Menyikapi informasi tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan sikapnya atas nama organisasi.