Dibuka Pendafataran Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang Berminat Cek Persyaratannya!

- 16 Juni 2022, 05:30 WIB
Seleksi calon anggota Bawaslu Jawa Tengah dibuka oleh tim seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk bulan Juni 2022.
Seleksi calon anggota Bawaslu Jawa Tengah dibuka oleh tim seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk bulan Juni 2022. /Tangkapan layar Instagram @bawaslujateng

INDRAMAYUHITS – Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sejak beberapa hari lalu.

Pengumuman pendaftaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 1230.1/K.BAWASLU/HK.01.01/06/2022.

Pendaftaran seleksi calon anggota Bawaslu ini terbuka bagi masyarakat Indonesia yang sesuai dengan syarat dan ketentuan di bawah ini.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Hotels Buka Lowongan Kerja Juni 2022, Cek Formasi dan Persyaratannya!

Dilansir Indramayu Hits dari laman Bawaslu Jateng, berikut ini persyaratan calon anggota Bawaslu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Rekrutmen 30 Sekretaris Non PNS, yang Ingin Jadi Bawahan Erick Tohir yuk Daftar!

  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Segera Dibuka, Kemenpan RB: Solusi Penghapusan Tenaga Honorer 2023

  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Baca Juga: Kementerian KKP Membuka Rekrutmen Pegawai Tenaga Teknis bagi Lulusan S1, Dibuka hingga 10 Juni 2022

  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  • Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
  • Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Rekrutmen Pendamping Bidang Pariwisata dan IKM hingga 4 Juni, Buruan Daftar!

Berkas Lamaran yang Dibutuhkan:

Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK) yang masih berlaku

Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar

Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Baca Juga: Banyak Formasi, Kementerian Keuangan RI Buka Rekrutmen Pegawai untuk Lulusan SLTA-S1, Ditutup 29 Mei 2022

Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dimengirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba

Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Buka Rekrutmen Pegawai Nonmedis Bidang Digital Transformation Office, Banyak Formasinya

Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,

Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar

Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang

Baca Juga: PT Angkasa Pura Hotels Buka Lowongan Kerja Juni 2022, Cek Formasi dan Persyaratannya!

Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri

Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Besok, 16 Juni 2022 : Semua yang Anda Usahakan Akan Berhasil Hari Ini

Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi

Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja: BUMN PT Kereta Api Logistik Buka Banyak Formasi, Ditutup hingga 15 Juni 2022

Ketentuan lain

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman go.id atau jateng.bawaslu.go.id;

Berkas dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 s.d 30 Juni 2022 pukul 08.00 – 16.00 WIB (Senin s.d Jumat);

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Baca Juga: BUMN PT Indofarma Buka Rekrutmen Karyawan untuk Posisi Supervisor, Dibuka hingga 31 Mei 2022

Pengiriman dokumen pendaftaran:

Melalui pos kilat khusus ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 (diterima paling lambat saat batas waktu penerimaan pendaftaran tanggal 30 Juni 2022);

Secara langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 atau Sekretariat Tim Seleksi Gedung UTC Lantai 2 Nomor 5, Kelud Raya Nomor 2, Semarang;

Untuk formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan keterangan lebih lanjut bisa didapat dengan cara klik link di bawah ini:

FORMULIR DAN INFO PENDAFTARAN BAWASLU JATENG

Pendaftaran dibuka hingga tanggal 30 Juni 200, masih banyak waktu untuk menyiapkan berkas. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x