Kelompok Khilafatul Muslimin Bikin KTP Tandingan, Ditemukan Puluhan Ribu Data Nomor Induk Warga Milik Anggota

- 14 Juni 2022, 07:48 WIB
Personel Polri menurunkan plang Khilafatul Muslimin, di kantor sekretariat Kota Solo, Jawa Tengah.
Personel Polri menurunkan plang Khilafatul Muslimin, di kantor sekretariat Kota Solo, Jawa Tengah. /Dok Penmas/ANTARA

INDRAMAYUHITS – Tak hanya punya Menteri Pendidikan, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menyebutkan, Khilafatul Muslimin juga telah telah memiliki identitas penduduk tandingan KTP.

Fakta tersebut didapat Polisi setelah melakukan penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dan penggeledahan di Lampung.

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan bukti bahwa kelompok Khilafatul Muslimin ternyata mempunyai Nomor Induk Warga (NIW) sebagai pengganti E-KTP.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Sudah Punya Menteri Pendidikan Tandingan Nadiem Makarim, 30 Sekolah Diduga Terafiliasi

“Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dilansir PMJ, 12 Juni 2022 lalu.

Tak hanyaa itu, dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

“Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang pada Minggu sore, 12 Juni 2022 sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu (anggota),” ungkap dia.

Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp2,3 miliar dari Markas Khilafatul Muslimin, Bukti Lainnya Tak Kalah Mengejutkan!

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Keempat orang tersebut ditangkap di tangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/6/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

Baca Juga: Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya, AJ Jadi Tersangka, Diduga Beri Perintah Konvoi di Brebes dan Sebar Hoax

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tutur Zulpan.

Menurut Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: SAMA-SAMA BAHAYA, BNPT Ungkap Kelompok Khilafatul Muslimin Sama Seperti HTI, NII dan ISIS

Kelompok Khilafatul Muslimin juga ternyata bukan perkumpulan sembarangan, mereka sangat sistematis dan masif.

Selain telah memiliki cababang-cabang di tingkat daearh, Khilafatul Muslimin ternyata sudah punya Menteri Pendidikan ala mereka.

Seseorang yang dianggap berkompeten di antara mereka telah diangkat menjadi Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya, AJ Jadi Tersangka, Diduga Beri Perintah Konvoi di Brebes dan Sebar Hoax

Hal itu terungkap dari hasil investigasi Polda Metro Jaya yang mengungkap fakta terkait penangkapan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin berinisial.

Polda mengungkakap, pria berinisial AS (74) diangkat menjadi menteri tandingan Nadiem Makarim dan diduga telah menyebarkan ajaran khilafah di puluhan sekolah yang berada di bawah naungannya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah