Kelompok Khilafatul Muslimin Bikin KTP Tandingan, Ditemukan Puluhan Ribu Data Nomor Induk Warga Milik Anggota

- 14 Juni 2022, 07:48 WIB
Personel Polri menurunkan plang Khilafatul Muslimin, di kantor sekretariat Kota Solo, Jawa Tengah.
Personel Polri menurunkan plang Khilafatul Muslimin, di kantor sekretariat Kota Solo, Jawa Tengah. /Dok Penmas/ANTARA

Keempat orang tersebut ditangkap di tangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/6/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

Baca Juga: Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya, AJ Jadi Tersangka, Diduga Beri Perintah Konvoi di Brebes dan Sebar Hoax

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tutur Zulpan.

Menurut Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: SAMA-SAMA BAHAYA, BNPT Ungkap Kelompok Khilafatul Muslimin Sama Seperti HTI, NII dan ISIS

Kelompok Khilafatul Muslimin juga ternyata bukan perkumpulan sembarangan, mereka sangat sistematis dan masif.

Selain telah memiliki cababang-cabang di tingkat daearh, Khilafatul Muslimin ternyata sudah punya Menteri Pendidikan ala mereka.

Seseorang yang dianggap berkompeten di antara mereka telah diangkat menjadi Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya, AJ Jadi Tersangka, Diduga Beri Perintah Konvoi di Brebes dan Sebar Hoax

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah