Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi 25 Ribu Pelaku Usaha Self Declare, Cek Ketentuannya di Sini!

- 12 Juni 2022, 17:15 WIB
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi 25 Ribu Pelaku Usaha Self Declare, Cek Ketentuannya di Sini!
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi 25 Ribu Pelaku Usaha Self Declare, Cek Ketentuannya di Sini! /Kemenag

"Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet," jelas Arfi.

Baca Juga: UPDATE INFO HAJI: 1 Jamaah Wafat Saat Tiba di Madinah, Bagaimana Ibadah Hajinya, Begini Penjelasan Kemenag!

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;

Baca Juga: Punya Pesantren? Segera Ajukan Bantuan Inkubasi Bisnis 2022 dari Kemenag, Bisa Dapat hingga Rp600 Juta!

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;

Baca Juga: Kemenag Umumkan 211 Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab yang Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya!

  • Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pokja Guru Madrasah, Cek di Sini Besarannya, Kuota, hingga Link Daftarnya

  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

Baca Juga: BERTAHAP! Kemenag Berangkatkan 17 Imam Masjid ke UEA, Seleksi untuk Kuota 150 Masih Dibuka hingga 30 Mei

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x