Ada 89.715 Calon Jamaah yang Lunasi Bipih, Kuota Tersisa 2.531, untuk Siapa?

- 22 Mei 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pexels.com/ Haydan As-soendawy

Menurutnya, mekanisme pengisian sisa kuota ini lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah Arab Saudi, Penerbangan Domestik yang Seluruh Awaknya Wanita, Mayoritas dari Saudi Pula

Dikatakan, ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji regular.

Selain itu, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Baca Juga: Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Istikharah, Semoga Mendapatkan Petunjuk yang Jelas dari Allah

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” ujarnya.

Jika melihat dari sisi jumlah, maka calon jamaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. “Jadi sudah akan terisi semua,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah