Dalam pendaftaran online ada form digital yang harus disi pengelola masjid atau mushola, meliputi informasi masjid/mushola, data takmir atau pengurus, data permohonan, dan data akun rekening.
Baca Juga: PERCAYA DIRI! Sebut Pemain Baru Borneo FC Bermental Juara, Semangat Javlon Guseynov Makin Berlipat
Setelah form pertama selesai, selanjutnya meng-upload dokumen yang dibutuhkan sesuai permintaan Kemenag, dan terakhir mengirim permohonan.
Bagi yang ingin mengajukan bisa mengakses link di bawa ini:
PERMOHONAN BANTUAN MASJID/MUSHOLA
Atau link di bawah ini: