Honorer Tenaga Kesehatan yang Sesuai Kriteria Berikut Siap-siap Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini, yang Lain 2023

- 8 Mei 2022, 07:30 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bicara soal pengangkatan honorer jadi PPPK.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bicara soal pengangkatan honorer jadi PPPK. /Setkab/Agung

INDRAMAYUHITS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan hingga tahun 2023 mendatang semua honorer tenaga kesehatan beralih status menjadi PPPK.

Dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kementerian Kesehatan, ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap mereka dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan honorer di 2023.

Baca Juga: Kementerian PPN atau Bappenas Buka Lowongan Kerja Mei 2022 untuk Bagian Staf, Cek Persyaratannya di Sini!

Menurutnya, dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non ASN di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya lebih jelas.

“Ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumberdaya manusia, di mana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,'' ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin di laman Kemenkes 29 April 2022 lalu.

Program dan kebijakan tersebut telah menjadi kesepakatan bersama antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Rekrutmen Pegawai Non PNS hingga 8 Mei 2022, Cek Syaratnya ya!

Bila mengacu pada perencanaan, menurut Menkes, tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Juga kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK non fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Dikatakan, berbagai tahapan proses telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Semua Aplikasi Google, Apple, dan Microsoft Bakal Didesain Tanpa Kata Sandi, Amankah dari Peretas?

Pertama, Kemenkes melakukan pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

Kedua, secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketiga, kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: RS Mitra Plumbon Indramayu Buka Rekrutmen Front Office dan Perawat hingga 31 Mei 2022, Minimal Lulusan SLTA

  • Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  • Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  • Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  • Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  • Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  • Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Baca Juga: BAHAYA! Identitas Anda Mudah Dilacak via Google? Segera Hapus karena Bisa Jadi Alat Kejahatan, Begini Caranya

Selain itu, lanjut Menkes Budi dalam rilis konferensi persnya, Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

“'Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,'' ujar Menkes Budi.

Untuk diketahui, rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.

Baca Juga: WhatsApp Resmi Perbesar Kapasitas Anggota Grup hingga 512 Orang, Beberapa Fitur juga Ditambahkan

Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Cek Ketentuannya Berdasarkan Surat Telegram Kapolri

“akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” lanjut Menkes Budi.

Menkes berharap dengan kebijakan ini, diharapkan para tenaga kesehatan non ASN di seluruh Indonesia bisa lebih tenang.

“Kebijakan ini akan memastikan terpenuhinya tenaga kesehatan di daerah, dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan non ASN dalam beribadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri. Jangan lupa untuk langsung mendaftar,'' pungkas Menkes Budi.

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x