INDRAMAYUHITS – Kecurangan proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) beberapa bulan lalu akhirnya terbongkar.
Polisi mengungkap, kecurangan terjadi di sejumlah provinsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga sipil.
Hasil pengungkapan di sejumlah daerah, polisi berhasil menetapkan 21 orang sipil dan 9 ASN sebagai tersangka terkait kasus curang dalam proses seleksi CASN.
Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dilansir dari laman PMJ, 25 April 2022.
Kombes Gatot mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Mereka berperan dalam memberikan akses kepada pelaku lain untuk dapat memasuki ruang tes dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat tes.
"Mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi," kata Gatot kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Allah SWT Menyembunyikan Malam Lailatul Qodar, Berikut 4 Hikmahnya Menurut Sejumlah Sumber
Dikatakan, monitoring live score ini dilakukan agar para peserta tidak mendapatkan nilai yang terlalu tinggi. Sehingga tidak dicurigai panitia.
Polisi berhasil menangkap 30 tersangka kejahatan tersebut. Adapun barang bukti yang disita berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR.