PR INDRAMAYU - Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali, Kejaksaan RI melakukan perubahan ketentuan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagaimana informasi seleksi CPNS Kejaksaan RI yang telah tercantum dalam pengumuman Nomor: PENG-01/c/Cp.2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, kini terdapat perubahan ketentuan karena kondisi PPKM Darurat.
Untuk menyesuaikan kondisi PPKM Darurat, terdapat 9 perubahan ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan RI 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kejaksaan.ri, berikut 9 perubahan ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 :
1. Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Sebelumnya :
Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan, Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan / Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
- Menjadi :