9 Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS Kejaksaan 2021, Apa Saja?

- 8 Juli 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Berikut ini merupakan 9 perubahan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan 2021, salah satunya postur badan ideal.
Ilustrasi CPNS 2021. Berikut ini merupakan 9 perubahan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan 2021, salah satunya postur badan ideal. /Tangkapan layar YouTube/Politeknik Penerbangan Surabaya

PR INDRAMAYU - Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali, Kejaksaan RI melakukan perubahan ketentuan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagaimana informasi seleksi CPNS Kejaksaan RI yang telah tercantum dalam pengumuman Nomor: PENG-01/c/Cp.2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, kini terdapat perubahan ketentuan karena kondisi PPKM Darurat.

Untuk menyesuaikan kondisi PPKM Darurat, terdapat 9 perubahan ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan RI 2021.

Baca Juga: 5 Hal Menarik Pertandingan Inggris Melawan Denmark pada Semifinal Euro 2021, Salah Satunya Potensi Harry Kane

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kejaksaan.ri, berikut 9 perubahan ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 :

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba

- Sebelumnya :

Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan, Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan / Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

- Menjadi :

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x