INDRAMAYUHITS – Petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.
Bersama tiga orang lainnya, IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goring atau crude palm oil (CPO).
Baca Juga: Lima Film Perempuan Inspirasi Cocok Ditonton Saat Peringatan Hari Kartini
Selain IWW, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PT.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," papar Burhanuddin dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ, Selasa 19 April 2022.
Lebih lanjut Burhanuddin mengungkapkan, Kejagung juga mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.