TOK! Disepakati Pemerintah dan DPR, Segini Ongkos Naik Haji Per Jamaah Tahun Ini Berikut Rinciannya

- 13 April 2022, 23:52 WIB
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji per jamaah untuk tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji per jamaah untuk tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009. /Kemenag

INDRAMAYUHITS – Tok! Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji per jamaah untuk tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009.

Secara resmi, ongkos naik haji yang ditetapkan sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) itu disepakati setelah melalui perhitungan dan pembahasan bersama dalam Rapat Kerja di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta 13 April 2022.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rapat kerja seperti dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag.

Baca Juga: PT PLN Buka Rekrutmen Karyawan Masal untuk 14.000 Formasi, Pendaftaran Ditutup 25 April 2022

Menurutnya, dana sebesar itu perhitungannya meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup atau living cost, dan biaya visa.

Menag Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Baca Juga: ALOT! Meski Akhirnya Deal, Kabarnya Persib Harus Rela Penuhi Permintaan Ciro Alves Soal Ini

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

“Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per Jemaah,” tandas Gus Yaqut.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Baca Juga: Santap Makanan Ini Saat Sahur Agar Tetap Terhidrasi

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Dikatakan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. 

Baca Juga: BUMN PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja April 2022 untuk Sejumlah Formasi, Cek Daerah Penempatannya!

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.

Hal itu terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Ia menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Baca Juga: DLH Kabupaten Tegal Buka Rekrutmen Fasilitator Program Desa Merdeka 2022, Cepat Daftar Waktu Terbatas!

Hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujar Menag Yaqut. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah