Menteri PANRB Terbitkan Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadan Termasuk yang WFH, Download SE-nya di Sini!

- 26 Maret 2022, 10:22 WIB
Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. /BKN

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Wonosobo Maret 2022: Bank BNI Butuh Karyawan Minimal D3 Semua Jurusan, Cek Persyaratannya!

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya.

Tentu dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Untuk PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Baca Juga: Di Mana TGB, Pahlawan Sirkuit Mandalika Saat Even MotoGP? Ipang Wahid Membocorkannya dengan Tulisan Menyentuh

Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan semua instansi.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Pantau Hilal di 101 Titik, Hasil Hisab Disepakati Ijtimak Jelang Ramadhan Jatuh 1 April

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah