“Sampai hari ini, rais 'aam masih menyatakan itu keputusan final dari beliau, dan beliau tidak ingin mengubah keputusan itu," tandas Gus Yahya Selasa 15 Maret 2022.
Ia menjelaskan bahwa mundurnya Kiai Miftakh dari jabatan ketua umum MUI merupakan amanat dari Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada Desember 2021 silam.
"Pada waktu di Muktamar (Desember 2021 di Lampung), saya mendengar bahwa rapat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) pada waktu itu memang meminta Kiai Miftachul Akhyar mundur dari MUI. (Amanat muktamar) itu sudah beliau laksanakan," jelas Gus Yahya.
Dikatakan, apa pun keputusan Kiai Miftakh seluruh jajaran PBNU akan selalu mendukung. Sebab pihaknya yakin, Kiai Miftakh telah memiliki berbagai pertimbangan.
"Kami semua mendukung, karena kami yakin bahwa rais 'aam mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang matang dan sempurna," kata ulama asal Rembang, Jawa Tengah itu. ***