Presiden Joko Widodo Tetapkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Langsung Diperkenalkan ke Kabinet

- 10 Maret 2022, 21:09 WIB
Presiden Joko Widodo menetapkan kepala dan wakil kepala Otorita IKN
Presiden Joko Widodo menetapkan kepala dan wakil kepala Otorita IKN /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Presiden Joko Widodo menetapkan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Pendek-pendek saja, sebenarnya sore ini saya hanya ingin mengenalkan Pak Bambang dan Pak Dhony, supaya nanti ini bisa berkaitan dengan semua, bisa sambung," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.

Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas usai melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Latar Belakang Pelaku Percobaan Pembunuhan Kiai Farid, Fix karena Persoalan Ini

"Kembali, pada sore hari ini, kita melanjutkan pembahasan mengenai Ibu Kota Negara, Ibu Kota Nusantara, utamanya yang berkaitan dengan masalah pertanahan dan kelembagaan," tambahnya.

Turut hadir dalam rapat terbatas tersebut ialah Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso Manoarfa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Baca Juga: Rapat Kesekjenan MUI Belum Bisa Menerima Pengunduran Diri Miftachul Akhyar, Ini Langkah Selanjutnya!

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pada pasal 9 disebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita, yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama; namun dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah