LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo

- 24 Februari 2022, 21:50 WIB
LBH Ansor akan laporkan balik Roy Suryo
LBH Ansor akan laporkan balik Roy Suryo /(Foto: PMJ News/ Yeni).

INDRAMAYUHITS - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi terkait langkahnya melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilaporkan ANTARA pada Kamis.

LBH Ansor, kata dia, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

Baca Juga: Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Roy Suryo Dapat Tanggapan Ini dari Polda Metro Jaya

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.

Baca Juga: Jawa Barat Siap Sukseskan Tiga dari Tujuh Kegiatan Presiden G20

Menurut Dendy sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.

Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

Baca Juga: YG 'Diserang' Penggemar Blackpink, Lee Hi Tiba-tiba Muncul Beri Pembelaan

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata dia.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah