Kanwil Kemenag DIY Langsung Instruksikan Seluruh Takmir Masjid dan Musola Patuhi Edaran Kemenag

- 24 Februari 2022, 20:17 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY meminta seluruh takmir menindaklanjuti surat edaran Kemenag
Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY meminta seluruh takmir menindaklanjuti surat edaran Kemenag /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pendoman pengeras suara masjid dan musola, langsung ditindaklanjuti Kantor Wilayah Kemenag DIY.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh takmir masjid dan musala melaksanakan aturan tersebut.

"Kepada seluruh takmir masjid dan musala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi di Yogyakarta, dikutip dari ANTARA Kamis.

Baca Juga: Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Roy Suryo Dapat Tanggapan Ini dari Polda Metro Jaya

Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY.

"Ini kan kebijakan yang sudah diambil pak menteri, insyaAllah kami di Kanwil DIY siap menyosialisasikan dan mengamankan," ujar dia.

Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan, namun juga membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu betul-betul dipatuhi.

Baca Juga: Baby A Belum Punya Nama, Ada 3 Pilihan tapi Atta Halilintar Masih Bingung karena Alasan Ini

"Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.

Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan itu.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x