Siap-siap, Kemendesa PDTT Bakal Gembleng Kualitas Pendidikan Perangkat Desa Menjadi Setara Sarjana-Doktor

- 21 Februari 2022, 21:31 WIB
Kemendesa PDTT meluncurkan program baru yang diberinama Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa).
Kemendesa PDTT meluncurkan program baru yang diberinama Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa). /kemendesa.go.id

INDRAMAYUHITS - Perangkat dan kepala desa bakal dimanjakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Terbaru, Kemendesa PDTT meluncurkan program baru yang diberinama Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa).

Sederhananya, program ini ingin melakukan penyetaraan materi pendidikan perangkat desa agar minimal setara S1 hingga doktoral.

Baca Juga: Asrama Ponpes Miftahul Khoirot Terbakar, Delapan Santri Meninggal Dunia

Program tersebut di-launching Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar di Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu 20 Februari 2022.

Menteri Abdul Halim Iskandar menyebut program itu sebagai penyetaraan akademik atas pengalaman kerja untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi.

Dengan demikian, pengalaman kerja sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa, pengurus BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat disetarakan dengan materi kuliah di universitas dengan berbagai program studi, sehingga mendapat gelar sarjana S1 maupun doktor.

Baca Juga: Wamentan Dorong Petani di Indramayu Manfaatkan Program KUR

"Bojonegoro adalah daerah pertama, artinya ini bentuk perhatian Bupati Bojonegoro untuk meningkatkan SDM serta didukung atas kerjasama semua pihak," ungkap pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Gus Halim menjelaskan, RPL Desa merupakan program yang khusus untuk meningkatkan meningkatkan sumber daya manusia perangkat desa.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditunjuk Kemendesa PDTT sebagai pelaksana RPL Desa adalah Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Baca Juga: Petani Indramayu Menyatakan Mendukung Ganjar Pranowo jika Maju Pilpres 2024, Sosok yang Diharapkan Masyarakat

Program ini akan dimulai pada Maret 2022, setiap desa berkesempatan mendaftarkan 4 peserta, maka total yang mengikut Program RPL Desa Kabupaten Bojonegoro adalah 1676 kuota, dengan syarat peserta harus lulus SLTA atau sederajat, telah bekerja minimal 5 tahun dan usia 25-50 tahun.

"Bojonegoro sebagai daerah rujukan nasional pertama yang melaksanakan RPL Desa. Sehingga Bojonegro akan banyak kedatangan tamu dari daerah lain untuk belajar bagaimana proses RPL Desa," kata dia.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengaku bangga karena dipercaya Gus Halim menjadi daerah role model pelaksana RPL Desa yang pertama.

Baca Juga: Persahabatan Ikonik Wooyoung ATEEZ dan Yeonjun TXT Tepis Soal Rivalitas Sengit K-Pop

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bakal melakukan pemantauan dan evaluasi selama masa studi dan melakukan tracer study pasca pelaksanaan RPL Desa agar dapat terealisasi dengan baik.

"Ini merupakan hal yang luar biasa. Kami sangat ingin berkolaborasi serta mendukung penuh program Kemendes untuk mendorong pembangunan SDM berbasis desa," terang Anna.

Untuk diketahui program RPL dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, guna mengakselerasi kemajuan serta kemandirian desa, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas SDM di desa.

Baca Juga: BTS Ungkap Rahasia Tetap Enerjik di Atas Panggung, Ternyata Butuh Kerja Keras Seperti Ini

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendes PDTT telah memiliki program RPL desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Program RPL Desa dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kemendes PDTT, dengan Kemendagri serta Kemendikbudristek , juga kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (PERTIDES).

RPL sendiri adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah