Kemenag RI Resmi Atur Pengeras Suara Masjid dan Musala, Begini Detail Isi Ketentuannya

- 21 Februari 2022, 16:20 WIB
Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala. /Pixabay/Victoria/

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

  • Bagus atau tidak sumbang; dan
  • Pelafazan secara baik dan benar.

Pembinaan dan Pengawasan

  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
  • Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Demikian isi dari surat edaran tentang pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang ada di sekitar kita. Yang butuh info lebih jelas kunjungi www.kemenag.go.id. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah