Kemenag RI Resmi Atur Pengeras Suara Masjid dan Musala, Begini Detail Isi Ketentuannya

- 21 Februari 2022, 16:20 WIB
Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala. /Pixabay/Victoria/

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Baca Juga: Marak Penipuan Bantuan, Kemenag Minta Pesantren Hati-hati, Bila Ingin Cek Bantuan Lebih Baik Akses Link Ini

Berikut ini ketentuan detail dari Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

UMUM

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

  1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga: Marak Penipuan Bantuan, Kemenag Minta Pesantren Hati-hati, Bila Ingin Cek Bantuan Lebih Baik Akses Link Ini

PEMASANGAN DAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA

  1. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
  2. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
  3. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
  4. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: Begini Salahsatu Pesan Isra Mi'raj Menurut Habib Luthfi untuk Indonesia, Penting Diresapi Semua Elemen Bangsa

TATA CARA PENGGUNAAN PENGERAS SUARA

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah