Kasus Walikota Bekasi, KPK juga Kejar Dugaan Potongan Dana ASN, Para Lurah Diperiksa

- 24 Januari 2022, 12:37 WIB
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ditahan KPK.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ditahan KPK. /Antara/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Terpisah, Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori juga ikut diperiksa. "Yang bersangkutan (Nasori) hadir dan sudah dikonfirmasi mengenai keikutsertaan perusahaan dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," sambung Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi digelandang.

Baca Juga: Fokus Hadapi Madura United, PSIS Semarang Latih Penyelesaian Akhir

Sembilan dari 14 orang yang diangkut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah