Kasus Walikota Bekasi, KPK juga Kejar Dugaan Potongan Dana ASN, Para Lurah Diperiksa

- 24 Januari 2022, 12:37 WIB
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ditahan KPK.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ditahan KPK. /Antara/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

INDRAMAYUHITS - Tak hanya soal dugan jual beli jabatan dan succes fee proyek, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menelusuri aliran dana lain yang masuk ke Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen).

Diduga ada potongan dana terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tingkat bawah.

Untuk memperdalam, Senin 24 Januari 2022 KPK memeriksa 9 orang saksi, 7 di antaranya adalah lurah.

Baca Juga: Sektor Kiri PSS Sleman Masih Bermasalah, Pelatih Terpaksa Bongkar Pasang Pemain, tapi Hasilnya Belum Maksimal

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Pepen.

"Para saksi hadir dan dimintai keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) yang asalnya dari potongan dana ASN Pemkot Bekasi," kata Ali seperti dilansir Indramayu Hits dari PMJ News.

Untuk saksi dari kalangan lurah KPK memeriksa Lurah Kaliabang Tengah Ahmad Hidayat, Lurah Perwira Isma Yusliyanti, Lurah Telukpucung Djunaidi Abdillah, Lurah Arenjaya Pra Fitria Angelia, Lurah Bekasijaya Ngadino, Lurah Durenjaya Predi Tridiansah dan Lurah Kranji Akbar Juliando.

Baca Juga: Pabrik Produsen Jok Mobil PT Adient Automotive di Cirebon Kembali Buka Lowongan Kerja, Segera Daftar!

Sementara dua orang lainnya yang diperiksa adalah Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi Diah dan Staf Bagian Hukum Ina.

Terpisah, Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori juga ikut diperiksa. "Yang bersangkutan (Nasori) hadir dan sudah dikonfirmasi mengenai keikutsertaan perusahaan dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," sambung Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi digelandang.

Baca Juga: Fokus Hadapi Madura United, PSIS Semarang Latih Penyelesaian Akhir

Sembilan dari 14 orang yang diangkut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah