Perdalam Kasus Walikota Bekasi dan 8 Tersangka Lain, KPK 'Obok-obok' Data dari Camat hingga Lurah

- 20 Januari 2022, 11:56 WIB
KPK terus perdalam kasus Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 tersangka lain dengan memeriksa camat hingga lurah..
KPK terus perdalam kasus Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 tersangka lain dengan memeriksa camat hingga lurah.. //Antara/Hafidz Mubarak A

INDRAMAYUHITS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus dugaan maling uang rakyat yang dilakukan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dan sejumlah tersangka lain.

Rabu kemarin 19 Januari, KPK giliran memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Terdapat delapan saksi yang diperiksa kemarin. Mereka adalah Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Walikota Bekasi, Camat Bekasi Barat Maka Nachrowi, Lurah Margahayu Siti Sopiah, dan Lurah Jatirangga Ahmad Apandi.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Dicokok KPK, Berikut Karir Politiknya yang Mentereng

Selain itu, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Tiwi, Miftah, perwakilan almarhum Gamil; pengawas proyek PT MAM Energindo, Djoko Juliantono; dan Kepala Cabang PT MAM Energindo, Riko.

"Hari ini, pemeriksaan delapan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada dilansir Indramayu Hits dari PMJ News.

Dikatakan Ali, para saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun Ali belum membeberkan apa yang akan digali dari mereka.

Baca Juga: Tren Positif Dipatahkan Persib, Borneo FC Masih Bisa Kejar Target di Papan Atas

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x