PBNU Setuju Pelaku Pemerkosaan Belasan Remaja di Bandung Dihukum Kebiri

- 11 Desember 2021, 15:52 WIB
Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini.
Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini. /Intagram @helmyfaishalzaini

 

INDRAMAYUHITS – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setuju hukuman kebiri bila semua kejahatan seksual yang dilakukan pengurus M Borading School, Herry Wirawan terbukti secara meyakinkan di pengadilan.

Pendapat tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Helmy Faishal Zaini dilansir Indramayu Hits dari NU Online, 11 Desember 2021.

Menurut Helmy, kejahatan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan muridnya di Rumah Tahfidz dan Madani Boarding School, harus ditindak dengan hukuman yang paling berat. Hukuman yang layak bagi pelaku tersebut adalah kebiri. 

Baca Juga: Gila! Korban Predator Seks Bertambah Jadi 21 Remaja, 8 Melahirkan, 1 di Antaranya Punya 2 Anak

“Itu karena perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," tandas Helmy.

Diakatakan, kejahatan pemerkosaan yang dilakukan Herry tergolong sangat biadab. Bahkan, jauh dari ajaran pesantren yang selalu mengajarkan soal akhlak.

Herry, sambungnya, justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam. 

Baca Juga: Dikejar-kejar Hutang Pusing Tujuh Keliling, Coba Zikir Ini, Kata KH Chalwani Dibaca 21 Kali

"Ini tindakan yang sangat biadab dan bentuk tindakan asusila, jauh dari norma-norma yang berlaku,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x