PBNU Setuju Pelaku Pemerkosaan Belasan Remaja di Bandung Dihukum Kebiri

- 11 Desember 2021, 15:52 WIB
Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini.
Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini. /Intagram @helmyfaishalzaini

Apa yang dilakukan Herry, kata dia, sangat merugikan pesantren, karena dalam pemberitaan dikaitkan dengan lembaga pesantren yang dikelolanya. Tetapi, prilaku Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan menjadi tradisi pesantren.

Karena itu, atas nama PBNU pihaknya mengutuk keras pemerkosaan  yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan muridnya di Rumah Tahfidz Al-Ikhlas, Antapani dan Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua lembaga milik Herry itu berada di bawah naungan Yayasan Manarul Huda.

Baca Juga: Susah Banget Bikin Bayi Berhenti Menangis, KH Achmad Chalwani Beri Saran Baca Doa Ini

Helmy mendorong dan melimpahkan kepercayaan kepada Polri untuk segera menindak tegas pelaku. "Kita yakin bahwa pihak Kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," tutur Helmy. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah