Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Unsri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Bimbingannya, Langsung Ditahan

- 7 Desember 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexel.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Hisar Sialagan, terkumpul sejumlahh barang bukti yang terkait dengan dugaan kasus tersebut. "Barang bukti yang dikumpulkan adalah baju korban, pakaian dalam, dan beberapa barang bukti lain," lajut Hisar Sialagan.

Apakah dengan naik status sebagai tersangka, dosen A tersebut ditahan? Hisar Sialagan memastikan tersangka langsung setelah ditetapkan. Penahanan dilakukan hari Selasa, 7 Desember 2021 sekitar pukul 00.00 WIB.

“Sudah ditangani. Penahanan berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga 20 hari ke depan," sambung dia seraya mengatakan, tersangka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara dan pasal yang digunakan adalah Pasal 289 atau Pasal 294 ayat (1) dan (2) nomor 1 dan 2. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: intsgram @jayalah-negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah