Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Unsri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Bimbingannya, Langsung Ditahan

- 7 Desember 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexel.

INDARAMAYUHITS – Akhirnya, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya, diteapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka oleh polisi menjawab rasa penasaran masyarakat yang menanti perkembangan status dosen berinisal A tersebut.

Kepastian status hokum tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Hisar Sialagan kepada para pewarta, Senin 6 Desember 2021.

“Kami melakukan rilis kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum dosen di perguruan tinggi di Sumatra Selatan yang dilakukan kepada seorang mahasiswa yang dibimbing dalam pembuatan skripsi untuk kelulusan,” beber dia.

Baca Juga: Algoritmanya Memperburuk Pengungsi Rohingya, Facebook Digugat Rp2.162 Triliun

Dilansir Indramayu Hits dari Pikiran-Rakyat.com yang mengutip Instagram @jayalah.negriku Selasa, 7 November 2021, Hisar Sialagan menjelaskan, polisi telaah menyelidiki kasus tersebut sejak laporan masuk tanggal 29 November 2021 lalu.

Untuk mengungkap kasus ini, Polisi menggandeng dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan tim dari Unsri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) yang sengaja dibentuk untuk mempermudah proses penyelidikan mulai dari mengumpulkan keterangan para saksi, korban, dan barang bukti yang dibutuhkan.

Dari data dan fakta yang terkumpul itulah Polisi akhirnya menetapkan dosen A menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual. Dengan demikian, status penanganannya pun dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Tekanan Darah Tinggi Mau Turun? Ini Caranya

Dalam proses penyelidikan, lanjut Hisar Sialagan, terkumpul sejumlahh barang bukti yang terkait dengan dugaan kasus tersebut. "Barang bukti yang dikumpulkan adalah baju korban, pakaian dalam, dan beberapa barang bukti lain," lajut Hisar Sialagan.

Apakah dengan naik status sebagai tersangka, dosen A tersebut ditahan? Hisar Sialagan memastikan tersangka langsung setelah ditetapkan. Penahanan dilakukan hari Selasa, 7 Desember 2021 sekitar pukul 00.00 WIB.

“Sudah ditangani. Penahanan berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga 20 hari ke depan," sambung dia seraya mengatakan, tersangka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara dan pasal yang digunakan adalah Pasal 289 atau Pasal 294 ayat (1) dan (2) nomor 1 dan 2. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: intsgram @jayalah-negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah