SIAP-SIAP BOS Pesantren Tahap II Segera Cair, Kemenag Sedang Tuntaskan Validasi 70 Ribu Pesantren

10 Agustus 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi santri. /Pexels/Pok Rie

INDRAMAYUHITS – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren tahun 2022 tahap II memasuki tahap validasi.

Validasi dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS Pesantren.

Untuk Tahap I sudah dicairkan pada semester awal 2022 dan pencairan tahap kedua diupayakan tidak lama setelah dimulainya tahun pelajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Baca Juga: MAPAN! Ramalan Shio Pada Rabu 10 Agustus 2022, Tikus dan Shio Kerbau: Menuju Mapan, Tinggal Jaga Pengeluaran

Hal itu diharapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur.

Menurutnya, pesantren, sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan, mendapatkan dana BOS secara rutin dari pemerintah.

Realisasi dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System).

Baca Juga: Kapolri Ungkap Kekejian Irjen Pol Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J

Waryono mengatakan, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah), 8.470 santri SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan 7.423 santri PDF (Pendidikan Diniyah Formal).

Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren-pesantren sebagai satuan pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil.

Dikatakan, sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun.

Baca Juga: Hanno Behrens Punya Teman Duet Maut di Persija, Bukan Michael Krmencik atau Abdulla Yusuf, Ini Sosoknya

“Kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data,” ujar Waryono dilansir dari laman Kemenag, Selasa 9 Agustus 2022.

“Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor. Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS,” paparnya.

Pihaknya mengingatkan bahwa pencairan dana BOS harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS.

Baca Juga: Polri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporannya.

Menurut Azis Saleh, pendataan EMIS yang tertib, selain untuk keabsahan sebagai penerima BOS, juga merupakan syarat dari kesinambungan sistem-sistem yang lain, baik di dalam Kemenag sendiri, seperti SIMBA dan SIKAP.

Juga sistem di luar Kemenag, seperti LTMPT, Akreditasi, dan Asesmen Nasional. Selain BOS, nara sumber juga menjelaskan tentang Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri yang kurang mampu. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler