Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Sosial, Polri Beber Peran Empat Pimpinan Yayasan ACT

26 Juli 2022, 06:52 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri. /Antara/Rivan Awal Lingga

INDRAMYUHITS – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.

Mereka adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Baca Juga: 4 Pejabat ACT Tersangka, Segini Dana Donasi-Kompensasi Lion Air yang Diselewengkan, ke Mana Saja Alirannya?

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengungkap peran empat tersangka tersebut.

Tersangka pertama Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan dilansir dari PMJ, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Kata Primbon Jawa, Kalau Mau Kaya Pilih Usaha yang Cocok Sesuai Weton Hari Lahir, Begini Penjelasannya

Pada tahun 2015, kata Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.

Pada tahun 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.

Baca Juga: JADI SOROTAN, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jual Mobil Mewah yang Dipakai Para Pimpinan

Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

“Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," jelasnya.

Sementara tersangka Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang.

Baca Juga: Masih Tak Percaya Chelsea Dikalahkan Arsenal 4-0, Thomas Tuchel Marah Besar Timnya Buruk Jelang Liga Premier

Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor, khususnya terkait dana kompensasi Boeing.

“Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," lanjut dia.

Nama tersangka lainnya, Hariyana Hermain disebut berperan sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022 yang bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini!

"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," ucap dia.

Ada juga N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT yang disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ungkapnya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler