JANGAN TERTIPU! Beredar Kartu Nikah Palsu, Kenali Perbedaannya dengan yang Asli

7 Juni 2022, 12:41 WIB
Gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama. /Kemenag

INDRAMAYUHITS – Hoax atau fakta? Beberapa hari ini viral di media sosial tentang terbitan kartu nikah model baru.

Dalam kartu nikah tersebut terdapat foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama.

Sementara pada tampilan belakang kartu nikah tersebut terdapat empat kolom untuk foto istri yang mengarah pada poligami.

Baca Juga: MENGERIKAN! Kekerasan Bersenjata di Amerika Makin Parah, 124 Tewas dan 325 Terluka dalam Sepekan Terakhir

Sejumlah netizen di media sosial penasaran, apakah kartu nikah terbaru formatnya seperti itu?

Yang membuat penasaran adalah format bagian belakang. Selain rasa penasaran, format ini juga menjadi bahan candaan, sebab masalah poligami masih dianggap wah bagi masyarakat Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoax.

Baca Juga: Masih Jadi Misteri Kenapa Perang Cirebon Kalah Pamor dari Perang Diponegoro, Padahal Lebih Epik, Ini Kisahnya

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag, Selasa 7 Juni 2022.

Menurutnya, Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” ungkap Fauzin.

Baca Juga: Diprotes karena Harga Tiket Kemahalan, Borneo FC Langsung Kabulkan Keinginan Pendukung, Cek Berapa HTM-nya?

Dia menjelaskan, di bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Untuk bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” kata dia.

Baca Juga: INFO HAJI: Chef Efendi, Eks TKI asal NTB yang Jadi Koki di Al Ahmadi Catering Madinah, 5 Tahun Layani Jamaah

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler