Ada 89.715 Calon Jamaah yang Lunasi Bipih, Kuota Tersisa 2.531, untuk Siapa?

22 Mei 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi haji. /Pexels.com/ Haydan As-soendawy

INDRAMAYUHITS – Jumat, 20 Mei 2022,  Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jamaah 1443 H/2022 M.

Berdasarkan data Kemenag, total ada 89.715 calon jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan konfirmasi keberangkatan.

“Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota petugas haji daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab dilansir dari laman Kemenag, Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga: Embung Jangkar Makin Cantik, Jadi Tempat Wisata Alternatif dan Spot Mancing Gratis Warga Indramayu

Dengan demikian, kata Saiful Mujab, masih terdapat sisa kuota untuk 2.531 calon jamaah haji untuk pemberangkatan 2022.

Mujab mengatakan, sisa kuota akan diisi calon jamaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9–20 Mei 2022, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jamaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Baca Juga: Tiga Syarat Mencapai Mahabbah kepada Allah dalam Kitab Fathur Rabbani karya Syekh Abdul Qodir Jailani

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme pengisian sisa kuota ini lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah Arab Saudi, Penerbangan Domestik yang Seluruh Awaknya Wanita, Mayoritas dari Saudi Pula

Dikatakan, ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji regular.

Selain itu, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Baca Juga: Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Istikharah, Semoga Mendapatkan Petunjuk yang Jelas dari Allah

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” ujarnya.

Jika melihat dari sisi jumlah, maka calon jamaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. “Jadi sudah akan terisi semua,” tandasnya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler