Kasus Predator Seks Herry Wirawan Dikawal Serius DP3AKB Jabar dan Atalia sejak Mei, Ini Kronologi Prosesnya

12 Desember 2021, 18:48 WIB
Atalia Praratya Ridwan Kamil. /Biro Adpim Jabar/Rizal/

INDRAMAYUHITS – Sejumlah pihak mulai menyudutkan Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Ridwan Kamil terkait pengungkapan kasus predator seksual Herry Wirawan. Bagaimana kronologi sebenarnya masalah ini?

Data yang dilansir Indramayu Hits dari Pikiran-Rakyat.com 12 Desember 2021 menyebutkan bahwa, kasus ini sebenarnya sejak Mei 2021 lalu sudah mengemuka ke publik.   

Merespons kasus tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB) Jawa Barat atas dorongan Atalia Ridwan Kamil langsung mengawalnya.

Baca Juga: Sering Hujan Besar? KH Achmad Chalwani Sarankan Doa Ini agar Menjadi Rahmat Bukan Azab

DP3AKB bersama Atalia langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian agar diproses.

Namun, ada perdebatan soal nasib anak di bawah umur yang berada di pusaran kasus ini. Di mana semua korbannya masih sangat belia, usia belasan, seusia SMP.

Sehingga demi menjaga kehormatan mereka dan menjamin masa depannya, maka sengaja tidak diumumkan ke publik. Tetapi kasusnya terus berjalan ditangani pihak kepolisian.

Bahkan kini, kasus kejahatan seksual yang dilakukan predator seksual Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan keenam.

Baca Juga: Cabut Izin Lembaga Milik Predator Seks, Kemenag Pulangkan Santri dan Carikan Sekolah Baru

Berikut kronologi mengenai terungkapnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan:

  1. Keluarga Korban Buat Laporan ke Polda Jabar

Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menyebut keluarga korban ditemani Kepala Desa melapor ke Polda Jabar.

Baca Juga: Keren, Lisa Ikuti Jejak Rose Blackpink masuk Guinness Book of Records 2021

  1. Kasus Terungkap, Pemprov Jabar dan Polisi Bergerak

P2TP2A Garut menyebut 11 dari 12 korban awal pemerkosaan Herry Wirawan merupakan warganya.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ucap Diah dalam keterangannya.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.

DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK berfokus kepada pendampingan korban.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh DP3AKB Jabar.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

  1. Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Polda Jabar selesai

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus yang telah memasuki proses hukum di pengadilan membuktikan bahwa Pemprov Jabar dan Polda Jabar tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini.

  1. Persidangan Kasus Herry Wirawan

Hingga Minggu, 12 Desember 2021, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan keenam.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.

Herry Wirawan pun disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Atalia Ridwan Kamil sendiri memastikan bahwa pihaknya telah memantau dan berinteraksi langsung dengan korban sejak Juni 2021.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," ujar Atalia Ridwan Kamil.

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos ke publik untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Diduga Kuat Gunakan Ilmu Gendam, Perdaya Korban Lewat Bisikan

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia Kamil.

DP3AKB Jabar bersama dengan LPSK dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak.

DP3AKB Jabar sendiri telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.

Baca Juga: Pendapatan Youtube BTS dan Blackpink Paling Besar, Aespa Mengejutkan

Selain itu, dilakukan juga upaya reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial.

DP3AKB Jabar pun berharap dengan ramainya pemberitaan kasus ini, para korban dan keluarganya tidak ikut terganggu.

"Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," tulis keterangan DP3AKB Jabar.***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler